Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.
Dengan memiliki Sertifikat Halal, Anda tidak hanya menjamin kualitas produk Anda tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat akan kehalalan produk Anda. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas pangsa pasar Anda. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kehadiran Sertifikat Halal akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penjualan produk Anda
Bagi Anda pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki produk makanan dan minuman olahan wajib memiliki sertifikat halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2024. Simak video singkat berikut agar Anda dapat mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Mengurus Sertifikasi Halal bagi Produk Makanan & Minum Olahan sekarang lebih mudah dan sederhana karena dapat dilakukan secara digital dan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal yang Profesional.
Inilah Pendamping PPH Professional dari Lembaga Edukasi Wakaf Indonesia yang telah terdaftar resmi di BPJPH Kementerian Agama RI, siap membantu Anda dalam pengurusan Sertifikat Halal Gratis . Menjamin kualitas dan kehalalan produk Anda dengan dukungan yang terpercaya dan kompeten.
NURKHOLIMAN Bio
Pendampin Proses Produk Halal
Reg PPPH BPJPH = 2405000719
Butuh Pendampingan Pendaftaran Sertifikat Halal
IIS AULIA Bio
Pendamping Proses Produk Halal
Reg PPPH BPJPH = 2405001347
Butuh Pendampingan Pendaftaran Sertifikat Halal
Klik tombol MERAH untuk mendapatkan Pendampingan oleh Petugas P3H Profesional kami, atau Anda juga boleh langsung mendaftarkan Usaha Anda melalui tombol UNGU